Friday, May 28, 2021

Hukum Membaca Al-QURAN


Al-Qur'an Terjemah perkata - Jabal


Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : 

Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. 
Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an.

maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ? 

Jawabannya :
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du. 

Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ 

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [al-Ankabut/29 : 45] 



Dan firmanNya :

 وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ 

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [al-Kahfi/18 : 27] 



Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ 

“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml/27: 91-92]

Ayo kita sering-sering mulai membaca Al-Quran mulai dari sekarang.

selengkapnya...