Al-Qur'an Terjemah perkata - Jabal
Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa.
Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an.
maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?
Jawabannya :
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [al-Ankabut/29 : 45]
Dan firmanNya :
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [al-Kahfi/18 : 27]
Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml/27: 91-92]
Ayo kita sering-sering mulai membaca Al-Quran mulai dari sekarang.